Telekomunikasi mempunyai sifat yang berubah terus menerus, nyaris
tidak bertepi dan mampu mengubah tatanan wajah dunia, mengubah pola pikir
manusia, memengaruhi perilaku dan kehidupan umat manusia. Telekomunikasi saat
ini sudah menjadi kebutuhan hidup yang disejajarkan dengan hak asasi manusia.
Tujuh tahun lalu telekomunikasi Indonesia memasuki sejarah baru.
Lewat Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, sektor ini resmi
menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi.
Kompetitor baru pun diundang masuk menjadi operator jaringan maupun jasa di
sektor ini. Banyak kalangan berlega hati menyambut lahirnya undang-undang
telekomunikasi tersebut. Apalagi tahun itu lahir juga Undang-undang Nomor
5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.