Telekomunikasi mempunyai sifat yang berubah terus menerus, nyaris
tidak bertepi dan mampu mengubah tatanan wajah dunia, mengubah pola pikir
manusia, memengaruhi perilaku dan kehidupan umat manusia. Telekomunikasi saat
ini sudah menjadi kebutuhan hidup yang disejajarkan dengan hak asasi manusia.
Tujuh tahun lalu telekomunikasi Indonesia memasuki sejarah baru.
Lewat Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, sektor ini resmi
menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi.
Kompetitor baru pun diundang masuk menjadi operator jaringan maupun jasa di
sektor ini. Banyak kalangan berlega hati menyambut lahirnya undang-undang
telekomunikasi tersebut. Apalagi tahun itu lahir juga Undang-undang Nomor
5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun ternyata kompetisi telekomunikasi jauh panggang dari api.
Muncul banyak pihak meminta dibentuknya badan regulasi independen. Sebuah Badan
Regulasi Mandiri (IRB-Independent Regulatory Body) yang diharapkan dapat
melindungi kepentingan publik (pengguna telekomunikasi) dan mendukung serta
melindungi kompetisi bisnis telekomunikasi sehingga menjadi sehat, efisien dan
menarik para investor.
Tanggal 11 Juli 2003 akhirnya pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri
Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI). BRTI adalah terjemahan IRB versi pemerintah yang diharapkan
pada akhirnya menjadi suatu Badan Regulasi yang ideal.
Komentar yang banyak muncul kemudian adalah pemerintah dianggap
setengah hati karena salah satu personel BRTI sekaligus menjadi Ketua adalah
Dirjen Postel. Kepmenhub No. 31/2003 tersebut [telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kominfo No. 25/Per/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan
Menteri Perhubungan No. KM.31 tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia] juga tidak memberi wewenang eksekutor kepada BRTI.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2003
tentang Tata Hubungan Kerja antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia sehingga dipertanyakan efektivitas BRTI dalam mengawal
kompetisi telekomunikasi.
Namun terlepas dari polemik di atas, menjadi tugas bersama untuk
mendorong agar BRTI yang sudah terbentuk ini dapat bekerja maksimal sehingga
dapat memacu perkembangan industri telekomunikasi lewat iklim kompetisi,
meningkatkan efisiensi dan memproteksi kepentingan publik secara de facto dan
de jure.
Fungsi dan Wewena
A. Pengaturan,
meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa
telekomunikasi, yaitu :
1. Perizinan
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa
telekomunikasi;
2. Standar
kinerja operasi;
3. Standar
kualitas layanan;
4. Biaya
interkoneksi;
5. Standar alat
dan perangkat telekomunikasi.
B. Pengawasan
terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa
telekomunikasi, yaitu :
1. Kinerja
operasi;
2. Persaingan
usaha;
3. Penggunaan
alat dan perangkat telekomunikasi.
C. Pengendalian
terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa
telekomunikasi, yaitu :
1. Penyelesaian
perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa
telekomunikasi;
2. Penggunaan
alat dan perangkat telekomunikasi;
3. Penerapan
standar kualitas layanan.
Fungsi
Pengaturan
- Menyusun dan menetapkan
ketentuan tentang perizinan jaringan dan jasa telekomunikasi yang
dikompetisikan sesuai Kebijakan Menteri Perhubungan.
- Menyusun dan menetapkan
ketentuan tentang standar kinerja operasi penggunaan jaringan dan jasa
telekomunikasi.
- Menyusun dan menetapkan
ketentuan tentang biaya interkoneksi.
- Menyusun dan menetapkan
ketentuan tentang standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi.
Fungsi
Pengawasan
- Mengawasi kinerja operasi
penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
- Mengawasi persaingan usaha
penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
- Mengawasi penggunaan alat dan
perangkat penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang
dikompetisikan.
Fungsi
Pengendalian
- Memfasilitasi penyelesaian
perselisihan.
- Memantau penerapan standar
kualitas layanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar